Ilustrasi, Salah seorang peserta "FPI Cewek" yang menggelar aksi Pawai Perempuan di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017). (Foto: BBC)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) telah merilis Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan di tahun 2021. Terdapat sejumlah temuan yang dikemukakan dalam catatan ini.
Komnas Perempuan mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebanyak 299.911 kasus. Rinciannya ditangani oleh Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sebanyak 291.677 kasus, lembaga layanan mitra Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus, dan Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan sebanyak 2.389 kasus.
Pada tahun sebelumnya, 2019, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan.
“Penurunan signifikan jumlah kasus yang terhimpun di dalam Catahu (catatan tahunan) 2021 menunjukkan bahwa kemampuan pencatatan dan pendokumentasian kasus KtP di lembaga layanan dan di skala nasional perlu menjadi prioritas perhatian bersama," tulis Komnas Perempuan dalam sebuah keterangan, Jumat (5/3/2021).
Kasus kekerasan di ranah pribadi, dari mantan suami hingga mantan pacar
Komnas Perempuan melaporkan jenis kekerasan dari 8.234 kasus yang ditangani oleh lembaga layanan mitranya. Kasus yang paling menonjol adalah di ranah personal atau pribadi (RP) atau yang disebut KDRT / RP (Kasus Dalam Rumah Tangga / Kasus Personal) sebanyak 79 persen atau 6.480 kasus.
Dengan rincian sebagai berikut:
Kekerasan terhadap Istri (KTI): 3.221 kasus (50 persen).
Kekerasan dalam pacaran: 1.309 kasus (20 persen).
Kekerasan terhadap anak perempuan: 954 kasus (15 persen).
Kekerasan mantan pacar: 401 kasus (6 persen).
Kekerasan mantan suami: 127 kasus (2 persen).
Kekerasan Pembantu Rumah Tangga (PRT): 11 kasus.
Kasus lain di ranah personal: 457 kasus (7 persen).
Tingkat kekerasan seksual tertinggi di ruang publik atau komunitas
Kekerasan terhadap perempuan berikutnya terjadi di ranah publik atau komunitas yang berjumlah 21 persen atau sebanyak 1.731 kasus. Mereka mengatakan kasus yang paling menonjol adalah kekerasan seksual yaitu sebanyak 962 kasus (55 persen).
Rincian kasus tersebut adalah sebagai berikut:
Kekerasan seksual lainnya (atau tidak disebutkan secara spesifik): 371 kasus.
Pemerkosaan: 229 kasus.
Percabulan: 166 kasus.
Pelecehan seksual: 181 kasus.
Persetubuhan: 5 kasus.
Percobaan pemerkosaan: 10 kasus.
“Istilah pencabulan dan persetubuhan masih digunakan oleh kepolisian dan pengadilan karena merupakan dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku,” tulis Komnas Perempuan.
Kekerasan antara perempuan dan pelaku negara
Berikutnya adalah uraian kekerasan terhadap perempuan di ranah negara. Jumlah kasus yang dilaporkan sebanyak 23 kasus (0,1 persen). Data dari LSM sebanyak 21 kasus, WCC (Women Crisis Center) 2 kasus dan 1 kasus dari UPPA (unit di Kepolisian).
Kekerasan di ranah negara, yaitu:
Perempuan yang berhadapan dengan hukum: 6 kasus.
Kekerasan terkait penggusuran: 2 kasus.
Kebijakan diskriminatif: 2 kasus
Kekerasan dalam konteks di tahanan dan seperti tahanan: 10 kasus.
Serta 1 kasus dengan pejabat publik.
Kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas sampai perempuan dengan HIV AIDS
Selain itu, pada tahun 2020 terdapat 77 kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas dan perempuan penyandang disabilitas intelektual yang merupakan kelompok paling rentan mengalami kekerasan. Total ada 45 persen wanita mengalaminya.
Sedangkan kekerasan terhadap LBT (lesbian, biseksual dan transgender) sebanyak 13 kasus serta kekerasan terhadap perempuan dengan HIV AIDS sebanyak 203 kasus.
“Kekerasan yang dialami oleh perempuan pembela HAM (Women Human’s Rights Defender – WHRD) di tahun 2020 sebanyak 36 kasus, naik dari tahun lalu yang hanya dilaporkan sebanyak 5 kasus,” kata Komnas Perempuan.
Selain itu, melalui data penyedia layanan, terlihat bahwa KBGS (Kekerasan Berbasis Gender Siber) meningkat dari 126 kasus pada 2019 menjadi 510 kasus pada 2020.
Bentuk kekerasan yang mendominasi KBGS adalah kekerasan psikis 49 persen (491 kasus), kekerasan seksual 48 persen (479 kasus) dan kekerasan ekonomi 2 persen (22 kasus).
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online, 373poker










0 Comments