Ilustrasi, sumber foto: TribunNews
373 Poker - Semua pers nasional diminta untuk mengikuti Pedoman Peliputan Terorisme. Pedoman tersebut disusun Dewan Pers bersama komunitas pers dan masyarakat, melalui beberapa pertemuan.
Sebelum disahkan, draf regulasi tersebut telah dipresentasikan melalui beberapa seminar dan pelatihan di Jakarta dan daerah lain. Penyusunan pedoman ini didasarkan pada pentingnya pers berpegang teguh pada etika dan hukum, dalam meliput terorisme yang disebut sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Tujuannya semata-mata untuk kepentingan publik,” himbauan Dewan Pers melalui keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Ada 13 poin pedoman untuk meliput terorisme
Dewan Pers memuat 13 poin yang harus diikuti jurnalis. Diantaranya menempatkan keselamatan jurnalis sebagai prioritas utama dalam meliput terorisme dan menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan jurnalistik.
Kemudian, hindari pelaporan yang berpotensi melegitimasi atau mengagungkan tindakan terorisme, dan melarang siaran langsung yang menampilkan detail peristiwa terorisme.
Pedoman media selanjutnya adalah tentang kehati-hatian dalam menulis berita terorisme agar tidak menyinggung kelompok tertentu. Kemudian, mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap "diduga" teroris yang baru ditangkap, dan hindari pengungkapan detail modus operasi tindak pidana terorisme, seperti cara merakit bom.
Selain itu, tidak menayangkan gambar sadis terkait terorisme, menghindari pemberitaan keluarga terduga teroris, meliput korban terorisme secara arif dan simpatik, memilih sumber dari pemerhati isu terorisme yang kredibel dan kompeten.
Jurnalis dilarang memenuhi undangan untuk meliput aksi terorisme
Kemudian, Pedoman Peliputan Terorisme juga meminta wartawan untuk tidak memenuhi undangan meliput tindak terorisme. Sebagai gantinya, segera laporkan rencana aksi teroris tersebut ke aparat penegak hukum.
Demikian pula, semua informasi yang berkaitan dengan rencana aksi teroris atau rencana penanganan terorisme harus diverifikasi secara serius. Hal ini agar tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
Jurnalis dilarang memberitakan secara detail detail peristiwa terorisme
Hingga saat ini Dewan Pers telah menerima banyak pengaduan terkait pemberitaan tentang terorisme yang dinilai tidak profesional. Misalnya, tidak memprioritaskan praduga tak bersalah, ketidaktepatan, menonjolkan citra sadis, atau tidak seimbang. Ada juga banyak protes tentang siaran langsung peristiwa terorisme.
Menyikapi hal tersebut, Pedoman Peliputan Terorisme melarang pers untuk melaporkan secara detail atau rinci peristiwa terorisme. Misalnya saat terjadi pengepungan atau saat polisi melumpuhkan tersangka terorisme. Tujuannya untuk menjaga keamanan aparat yang berusaha melumpuhkan teroris.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online, 373poker










0 Comments