Aplikasi media sosial berbasis video, Snack Video, diminta Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) menghentikan kegiatannya pada 26 Februari, karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Informatika (PSE Kominfo) dan tidak memiliki agensi. hukum berlisensi di Indonesia.
Alhasil, Snack Video diblokir Kominfo pada 2 Maret kemarin. Namun, sebuah surat beredar bahwa dua hari kemudian, tepatnya 4 Maret, Snack Video resmi terdaftar di PSE Kominfo. usai mencoba menelusurinya melalui situs resmi PSE Kominfo, Rabu 10 Maret 2021.
Muncul nama PT Karya Kreatif Nusantara, badan hukum berlisensi Snack Video yang telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Registrasi 000251.01 / DJAI.PSE / 03/2021. Tabel tersebut juga menjelaskan bahwa Snack Video sudah resmi terdaftar pada 4 Maret 2021 dengan alamat situs https://snackvideo.com/
Namun belum diketahui nasib pemblokiran platform tersebut. Saat mencoba membuka situs https://snackvideo.com/ hasilnya masih diblokir. Kemudian kami mencoba menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, dan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi.
Namun hingga berita ini tayang ketiganya belum menjawab pertanyaan terkait kejelasan fakta bahwa Snack Video sudah resmi mendapatkan izin.
Sebelumnya, Kepala Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L. Tobing, membenarkan akan menghentikan kegiatan Snack Video hingga izin didapat.
Dalam kesempatan itu, OJK menutup Tiktok Cash karena menawarkan keuntungan bagi penggunanya dengan lebih banyak menonton video di platform yang berpotensi merugikan.
“Selain Tiktok Cash dan Snack Video, kami juga menemukan 26 badan usaha yang diduga tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam.
Situs Poker Online, Poker88, Agen Judi Poker Online, 373poker










0 Comments