Sumber foto: Tribunnews/Herudin


373Poker - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani peraturan tentang perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1122 Tahun 2021.


Anies mengatakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta kini sudah terkendali. Namun, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.


“Meski angka kasus di Jakarta semakin terkontrol, namun kita belum boleh lengah. Tetap jaga semangat, jaga kesehatan, disiplin prokes 6M jangan kendor. Semoga perjuangan kita di masa pandemi ini semakin membuahkan hasil yang baik," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (22/9/2021).


Bagaimana aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta hingga 4 Oktober?


Warga harus sudah divaksinasi COVID-19 untuk beraktivitas


Selama periode PPKM Level 3 di Jakarta, setiap orang yang melakukan aktivitas di setiap sektor atau tempat umum harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. Aturan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak di bawah umur 12 tahun.


Bagi masyarakat yang telah divaksinasi wajib melampirkan bukti status telah divaksinasi pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), surat keterangan vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindung, atau bukti vaksinasi lainnya dari pihak yang berwenang.


Aturan kerja selama PPKM Level 3


Sementara itu, kegiatan di tempat kerja atau kantor sektor non-esensial dapat melakukan work from office (WFO). Namun, dengan ketentuan maksimal 25 persen dan WFO khusus bagi karyawan yang telah divaksinasi COVID-19.


Kemudian, sektor esensial non-pemerintah dapat menerapkan WFO dengan sejumlah aturan dan pembatasan kapasitas.


Sementara itu, sektor esensial pemerintah mengikuti aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, dan untuk sektor kritikal bisa beroperasi 100 persen dengan aturan tertentu.


Kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas dan pasar batasi waktu operasional


Selama periode PPKM Level 3, kegiatan belajar mengajar di DKI Jakarta dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB maksimal 62-100 persen atau maksimal lima siswa per kelas. Sedangkan PAUD maksimal 33 persen dengan daya tampung maksimal lima siswa.


Kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket dan swalayan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Supermarket saat ini diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindung mulai 14 September 2021.


Pasar rakyat yang menjual kebutuhan non-pokok dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 17.00 WIB.


Kegiatan usaha makanan dan minuman diperbolehkan dengan beberapa aturan


Sementara PKL bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, hal ini juga berlaku bagi pelaku usaha makan atau minum di tempat umum. Kapasitas makan di tempat dibatasi 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.


Restoran atau rumah makan di dalam gedung juga sama, tetapi harus menggunakan aplikasi PeduliLindung. Sedangkan kafe yang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB bisa dibuka hingga pukul 00.00 WIB dengan pembatasan 25 persen.


Anak di bawah 12 tahun boleh masuk mall


Aktivitas di mall juga diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindung. Sedangkan untuk anak di bawah 12 tahun harus didampingi orang tuanya untuk masuk ke mall.


Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba protokol kesehatan dan pembatasan.


Aturan terkait peribadatan di tempat ibadah hingga resepsi pernikahan


Kegiatan ibadah di tempat ibadah diperbolehkan dengan batasan 50 persen. Kemudian, untuk aktivitas di tempat wisata masih diujicobakan.


Sedangkan resepsi pernikahan dapat dilaksanakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.


Kegiatan olahraga dalam ruangan tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok dan pertandingan olahraga ditutup sementara. Namun, fasilitas olahraga luar ruangan dapat beroperasi dengan ketentuan protokol kesehatan dan batasan waktu.